Tuesday, March 15, 2016

MODUL 10: HUKUM AL-QUR’AN DAN HUKUM ALAM*



Pokok – Pokok Materi :
Allah telah menciptakan alam,  sekaligus dengan hukum alam yang absolut (tetap, pasti dan objektif). Dalam hal ini, segenap makluk Allah yang berada di langit dan di bumi, termasuk manusia, secara fisik telah taat kepada hukum alam yang absolut ini, baik secara terpaksa maupun sukarela (Thaw’an aw karhan).   Allah pun telah menciptakan aturan tentang  tata prilaku manusia,  baik perilaku sosial ekonomi, social politik, maupun social budaya termasuk cara berpakaian. Hukum tentang tata perilaku ini pun bersifat absolut,  yakni din Islam atau hukum  Al-Qur’an.  Namun sayangnya sebahagian besar manusia telah mengesampingkan hukum absolut, lantas memilih, menggunakan dan menaati hukum produk akal manusia yang bersifat relatif, trial and error . Pantaskah menyandingkan hukum alam yang absolut dengan hukum perilaku  yang relatif ?.


A.   Relasi Hukum al Qur’an dan Hukum Alam
Allah telah menciptakan alam (mikro dan makro) dalam jumlah jenis dan items yang sangat sepktakuler. Dalam tempo enam hari. Supaya alam berjalan dengan tertib maka Allah membuat seperangkat aturan (law). Aturan Allah terbagi dua katagori yakni : Hukum Alam (hukum Kauniyah, ghair mathluwwi = tidak tertulis) tetapi melekat pada alam itu sendiri. Beberapa contoh hukum alam adalah hukum gravitasi, hukum rotasi, hukum daur, dll. Hukum agama (hukum Qur'aniyah) yang tertulis (mathluwwi ) di dalam kitab-kitab Allah, seperti larangan berzina, riba, mengumpat dan perintah berdzikir, shalat, sabar, tawakkal, dll.
Semua hukum Allah, baik hukum Kauniyah maupun Qur'aniyah bersifat absolut memiliki sifat yang sama yakni (1). Pasti (exact). Allah menjelaskan : "Sesungguhnya Aku menciptakan sesuatu menurut ketentuan yang pasti (QS. 54 : 49). (2). Objektif , yaitu berlaku kepada apa dan siapa saja (QS. 15:21). (3). Tetap, yakni tidak berubah sepanjang waktu (QS. 48 : 23). Karena hukum Allah bersifat pasti, objektif dan tetap, maka bisa dibuat rumus. Apabila hukum berubah-ubah maka tidak mungkin bisa dibuat rumus-rumus hukum alam maupun rumus hukum Agama.
Bila terjadi perubahan hukum Alam seperti nabi Ibrahim dibakar api tidak mati karena apinya menjadi dingin,  itu adalah sunnatullah yang khusus yakni gabungan hukum alam (hukum fisika) dan hukum spiritual, sebagai upaya Allah SWT untuk  memperlihatkan kekuasaan-Nya. Pada kejadian berikutnya tetap mengikuti hukum alam murni.
Segenap alam  baik yang ada di langit dan di bumi, secara fisik telah taat kepada hukum alam. Demikian pula di dalam tubuh manusia sendiri hukum alam berjalan secara otomatis. Manusia telah menaati hukum alam tersebut, baik disadari maupun tidak, baik diridhai (thau'an) maupun dibenci (karhan), seperti hukum alam dalam tubuh tetap berlaku. (QS. 3 : 83).
Perbedaan hukum Alam dengan hukum Agama adalah dalam hal time respons (reaksi waktu). Reaksi atau  akibat hukum Alam jauh  lebih cepat daripada hukum Agama.
Akibat pelanggaran hukum alam dapat cepat dibuktikan melalui pengamatan  panca indera aatau bersifat empirik. Karena bersifat empirik, maka orang mudah meyakini (mengimani) kebenaran hukum alam. Sikap percaya ini kemudian melahirkan sikap hati-hati menghadapi hukum alam. Sikap hati-hati itu disebut taqwa. Lain dengan hukum Al-Qur’an, reaksi akibat pelanggaran hukum Al-Qur’an tidak secepat hukum alam, bahkan ada yang baru bisa dibuktikan di akhirat nanti. Karena akibatnya lambat maka manusia kurang percaya (kurang iman) terhadap hukum Al-Qur’an. Akibatnya lebih jauh adalah manusia kurang berhati-hati (tidak taqwa) kalau berhadapan dengan hukum Al-Qur’an. Dalam keseharian terbukti bahwa orang lebih takut meminum racun daripada memakan uang riba. Padahal memakan uang riba juga berbahaya, tetapi karena akibat makan riba sangat lambat maka orang kurang hati-hati terhadap uang riba.
Kesalahan terbesar manusia adalah mengesampingkan hukum Absolut lantas mengambil hukum relatif produk akal manusia. Seharusnya, manusia sebagai bagian dari alam yang secara fisikal diatur oleh  hukum alam yang absolut, maka   perilakunya pun harus diatur oleh hukum  perilaku yang absolut pula, yakni Al-Qur’an.   Segenap kegiatan manusia,  baik prilaku ritual maupun prilaku mu’amalah (ekonomi, politik, dan  sosial budayal) harus menggunakan hukum absolut (din Islam) bukan hukum relatif produk pemikiran filosofis manusia. Dalam skala kecil, berpakaian harus menggunakan hukum absolut, penegakkan HAM harus menggunakan hukum absolut.

B.   Azas Kesatuan (Hukum Al Qur’an dan Hukum Alam)
Hukum alam adalah ciptaan Allah, hukum Al-Qur’an (Quraniyah) pun ciptaan Allah. kalau begitu, secara logika tidak mungkin kedua hukum itu bertentangan. Apa-apa yang dilarang oleh Al-Qur’an pasti bagus menurut hukum Alam, sebaliknya apa-apa yang dilarang oleh Al-Qur’an pasti buruk menurut hukum Alam. Apa yang dianggap berbahaya menurut hukum Alam pasti oleh Al-Qur'an diharamkan. Sebaliknya apa-apa yang baik menurut hukum Alam,  pasti dianjurkan oleh Al-Qur'an. Inilah azas kesatuan atau disebut azas tauhidullah. Dengan demikian dalam segala aktivitas manusia harus menyelaraskan dengan kedua hukum tersebut secara bersamaan.
Sungguh banyak manusia di dunia ini yang membuat aturan menurut ratio yang dipandu oleh nafsu syaithaniyah, akibatnya  banyak produk hukum/ aturan yang berbahaya bagi kehidupan manusia, misalnya kebolehan aborsi, membiarkan praktik riba, mentolelir minuman keras, melarang poligami, dll.  Dalam hal ini, seorang mukmin wajib memiliki keyakinan tanpa sedikit pun ragu, bahwa hukum Al-Qur'an adalah yang paling baik, selaras dengan hukum Alam, dan paling cocok dengan sifat tabi'at manusia yang fitrah dan hanief (lurus).
Karena hukum Allah terbagi dua maka Ilmu-ilmu Allah pun terbagi dua yakni Ilmu Kauniyah seperti Matematika, Fisika, Biologi, Geologi, Kedokteran serta Ilmu-illmu Qur'aniyah seperti Ulumul Qur'an, Ulumul Hadits,dan  Syari'ah,  Kedua gugusan ilmu itu mustahil bertentangan. Kalau ada pertentangan antara keduanya pasti konklusi salah atau kedua ilmu itu ada yang salah. Dengan demikian sebenarnya tidak ada dikhotimi ilmu.
Apabila manusia berpaling dari hukum Allah yang absolut,  lantas mengambil hukum produk berfikir filosofis  manusia yang oleh Allah dikatagorikan sebagai hukum Jahiliyah, yang bersifat relatif (mudah berubah),  maka pasti manusia  akan mengalami kehidupan yang sempit dan menyesakkan (ma'isyatan dhanka).

C.   Hukum al Qur’an: Eksistensinya Bagi Manusia
Sejak manusia lahir, Allah telah membekali manusia dengan petunjuk yang bersifat naluri (instinc, gharizah, ilham), sehingga bayi bisa menete tanpa belajar lebih dahulu. Ini disebut hidayah ilham atau hidayah wizdan. Tidak cukup dengan naluri, Allah pun memberikan pancaindera. Dengan petunjuk pancaindera manusia bisa melihat, mendengar, mencium, meraba, dan merasa. Ini disebut hidayah Hawas.
Kedua hidayah di atas tidak bisa membuat manusia lebih eksis, maka manusia memerlukan akal agar mampu memahami hukum-hukum alam dengan baik. Dengan akalnya, manusia bisa melahirkan saintek dan seni. Ini disebut hidayah aqli. Akan tetapi pada kenyataannya karena daya nalar manusia sangat terbatas,  maka akal manusia tidak sanggup menembus persoalan yang berada di luar jangkauan akal, misalnya tentang hakikat hidup, soal jin, syurga, neraka, dll. Oleh karena itu,  manusia memerlukan hidayah agama (din/ adyan).
Selanjutnya kita melihat realita di lapangan,  bahwa orang yang sudah mengetahui ilmu agama pun banyak yang tidak mau mengamalkan ilmu yang dimilikinya, sering terjadi pertentangan antara ilmu dengan amalnya.  Oleh karena itu manusia memerlukan hidayah Taufiq, yakni petunjuk dari Allah SWT yang langsung masuk ke dalam hatinya agar seseorang  mau melaksanakan ilmu agamanya. Kemauan untuk mengamalkan ilmu itu disebut hidayah Taufiq (cocok antara ilmu dan amalnya).
Dengan demikian, hidayah yang diperlukan manusia ada lima macam yakni (1). Hidayah Ilhami (wizdan) (2). Hidayah Hawas (Pancaindera). (3). Hidayah Aqli  (4).  Hidayah Din (adfyan) (5). Hidayah Taufiq.
Hidayah Din (Adyan) yang terdapat di dalam Al-Qur’an bersifat absolut , lurus (shirat al-mustaqim) dan mustahil salah. Fungsi hukum Al-Qur’an adalah  untuk mengarur prilaku manusia, baik dalam soal makan dan minum, rumah tangga, berdagang, soal kenegaraan dan hubungan antar negara. Lebih rinci lagi hukum Al-Qur’an (adyan) berfungsi untuk   : (1).  Menjaga keselamatan jasad (hifzdu al-jasad). Untuk itu Allah melarang berkelahi, membunuh, dan memerintah penegakkan hukum secara tegas dan adil,  termasuk hukum qishash dan hudud.  (2).  Menjaga keselamatan psikhis (hifzdu an-Nafs). Salah satunya adanya aturan berdzikir, tawakkal, sabar, qanaah, dan syukur nikmat. (3). Menjaga keselamatan harta (hifdzu al-mal). Salah satunya adalah aturan jual beli,  larangan riba, dan larangan mencuri.  (4). Menjaga keturunan (Hifdzu an-Nasal), Salah satunya adalah aturan pernikahan dan larangan berzina. (5). Menjaga aqal (hifdzu  'aqli). Salah satunya adalah keharusan untuk terus menerus mencari ilmu dan  larangan  meminum khamr.

*Modul ini ditulis dan dikutip langsung dari berbagai sumber 





DAFTAR PUSTAKA


_________  Perbandingan Madzhab. Bandung, Sinar Baru. 1990
__________, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah. Beirut, Dar El-Fikr. t.t.
A. Mukti Ali, “Metodologi Ilmu Agama Islam,” dalam Metodologi Penelitian Agama; Sebuah Pengantar, ed. Taufik Abdullah & M. Rusli Karim, Cet. I, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1989
A. Qadir Hasan, Ushul Fiqih. Bangil, Yayasan al-Muslimun, 1992.
A. Qodri A. Azizy, “Penelitian Agama di Dunia Barat,” Walisongo, Edisi 13, Tahun 1999
Abbas Mahmud Aqqad, Allah, Terj: M. Adib Bisri dan A.Rasyad, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991
Abdullah Darraz, al-Naba’ al-`Adhim, Mesir: Dar al-`Urubah, 1960
Abdurrahman Mas’ud, “Kajian dan Penelitian Agama di Dunia Timur,” Walisongo, Edisi 13, 1999
Abdurrahman Wahid, Menggerakkan Tradisi, Yogyakarta: LkiS, 2001
Abu A’la  al-Maududi, Bagaimana Memahami al-Qur’an, Surabaya: al-Ikhlas, 1981
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Beirut, Dar El-Fikr. t.t.            
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet V, 2000
Al-Amidi, Ali bin Muhamad. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut, Dar al-Kutub al-Arabi, 1404 H.
Al-Andalusi, Ali bin Ahmad bin Hazm. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Kairo, Dar al-Hadits, 1404 H
Al-Imam Muhyiddin Abâ Zakariya ibn Syarâf al-Nawáwy, Shahâh Muslim bi Syarh al-Nawáwy, jilid II, Juz 3, Asy-Syirkah ad-Dauliyah al-Çibá’ah, 2001
Allan W. Eister, “Introduction,”  dalam Changing Perspectives in the Scientific Study of Religion, ed. Allan W. Eister, New York: John Wiley & Sons, 1974
Al-Qaththan, Mana’ khalil. Mabahits fi ‘Ulumil Quran. Mansyurat Al-Ashr Al-Arabi. 1973
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat Islam: Pentingnya Filsafat Dalam Memecahkan Persoalan-persoalan keagamaan, Makalah, disajikan dalam acara Internship Dosen-Dosen Filsafat Ilmu Pengetahuan se Indonesia, 22-29 Agustus 1999
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat Islam: Pentingnya Filsafat Dalam Memecahkan Persoalan-persoalan keagamaan, Makalah, disajikan dalam acara Internship Dosen-Dosen Filsafat Ilmu Pengetahuan se Indonesia, 22-29 Agustus 1999
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat Islam: Pentingnya Filsafat Dalam Memecahkan Persoalan-persoalan keagamaan, Makalah, disajikan dalam acara Internship Dosen-Dosen Filsafat Ilmu Pengetahuan se Indonesia, 22-29 Agustus 1999
Anthony Reid, "Introduction," dalam Anthony Reid (ed.), The Making of an Islamic Political Discourse in Southeast Asia, Centre of Southeast Asian Studies: Monash University, 1993
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Shafawatu Tafasir, Beirut, Dar El-Fikr, t.t.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam. Beirut, Dar el-Fikr, t.t.
Atang Abd. Hakim & Jaih Mubarak, Metodologi Studi Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, Cet. III, 2000
Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998
Ath-Thahan, Dr. Mahmud, Taisir Mushthalah Hadits, Surabaya, Syirkah Bengkulu Indah, t.t.
Azyumardi Azra, "Studi-studi Agama di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri," dalam Pendidikan Islam, Jakarta: Logos, 1999
Azyumardi Azra, "The Making of Islamic Studies in Indonesia," makalah disampaikan dalam seminar internasional Islam in Indonesia: Intellectualization and Social Transformation, di Jakarta 23-24 November 2000
Azyumardi Azra, Jaringan Intelektual Ulama Nusantara, Bandung: Mizan, 1994
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalisme, Modernisme, Hingga Post Modernisme, Jakarta : Penerbit Paramadina, 1996
Az-Zuhaili, Dr. Wuhbah. Ushul Fiqh Al-Islami. Beirut, Dar El-Fikr, 1986     
Charles Kurzman (Ed.), Wacana Islam Liberal, Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global  Jakarta : Penerbit Paramadina, 2001
Cik Hasan Bisri, “Pemetaan Unsur Penelitian: Upaya Pengembangan Ilmu Agam Islam,” Mimbar Studi, No. 2, Tahun   XXII, 1999
Clifford Geertz, The Religion of Java, London: The Free Press of Glencoe, 1960.
Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama: Perspektif Ilmu Perbandingan Agama, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000
Din Syamsudin, Islam dan Politik Era Orde Baru, Ciputat, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001
Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, Pedoman Pelaksanaan Penelitian Perguruan Tinggi Agama Islam, Jakarta: Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, 1998
Djamaluddin Ancok dan Fuad Anshori Suroso, Psikologi Islami, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1994
Elizabet K. Nottingham, Agama dan Masyarakat Suatu Pengantar Sosiologi Agama, Jakarta: CV. Rajawali, 1985
Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid I, Jakarta: Cipta Adi Pustaka, 1988
Faisal Ismail, “Studi Islam di Barat, Fenomena Menarik,”  dalam Pengalaman Belajar Islam di Kanada, ed. Yudian W. Asmin, Yogyakarta: Permika dan Titian Ilahi Press, 1997
Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas; tentang Transformasi Intelektual, terj. Ahsin Mohammad, Bandung: Pustaka, 1985
Fazlur Rahman, Islam, Chicago: The University of Chicago Press, 1980
Hartono Ahmad Azis, Aliran dan Faham Sesat di Indonesia,  Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2002
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya,  Jilid I, Jakarta: UI Press, 1979
Ibnu Katsir, Abul Fida Ismail. Tafsir al-Quranul ‘Azhim. Beirut, Dar El-Ma’rifah, 1992
Isma'il R. Al-Faruqi, Lois Lamya Al-Faruqi, Atlas Budaya, Menjelajah Khazanah Perdaban Gemilang, judul asli : The Cultural Atlas of Islam, terjemahan Ilyas Hasan Bandung; Mizan, 2001
Itr, Nuruddin, Dr. Manhajun Naqd fi ‘Ulumil Hadits. Beirut, Dar El-Fikr, 1981          
John. L. Esposito, “Islamic Studies,”  The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, vol. 2, Oxford & New York: Oxford University Press, 1995
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993
Keputusan Menteri Agama No. 383 Tahun 1997; “Kata Pengantar,” Qualita Ahsana,  Vol 2, No. 2, Oktober 2000
Khalaf, Abdul Wahab.  ‘Ilmu Ushul Fiqh. Mesir, Maktabah Ad-Da’wah Al-Islamiyyah, 1968
KHE. Abdurrahman. Menempatkan Hukum Dalam Agama. Bandung, Sinar Baru. 1990.
Komaruddin Hidayat dan M. Wahyuni Nafis, Agama Masa Depan, Jakarta: Paramadina, 1995
Koran Pelita :”Seminar Tafsir Alqur’an di IKIP Jakarta,” Selasa, 29 Maret 1994/16 Syawwal 1414 H. Lihat pula M. Amin Djamaluddin, Penyimpangan dan Kesesatan Ma‘had al-Zaytun, hal. 34, LPPI, Jakarta, 2001
Kurkhi, A. Zakariya. Al-Hidayah. Garut, Pesantren Persis Garut, 1408 H    
M. Atho Mudzhar, "In the Making of Islamic Studies in Indonesia (In Search for a Qiblah)," makalah disampaikan dalam seminar internasional Islam in Indonesia: Intellectualization and Social Transformation, di Jakarta 23-24 November 2000
M. Quraisy Shihab, Membumikan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1992
Mark R. Woodward, Islam in Java, Normative Piety and Mysticism in the Sultanate of Yogyakarta, Tucson: The University of Arizona Press, 1989.
Masdar Hilmy, “Problem Metodologis dalam Kajian Islam; Membangun Paradigma Penelitian Kegamaan yang Komprehensif,” Paramedia, Vo. 1, No. 1, April 2000
Mastuhu & Deden Ridwan (ed.), Tradisi Baru Penelitian Agama Islam, Bandung: Nuansa dan Pusjarlit, 1998
Merle C. Riclefs, “Six Centuries of Islamization in Java,” dalam Nehemia Levtzion (ed.), Conversion to Islam, New York: Holmes and Meir, 1979.
Mona Abaza, Indonesian Students in Cairo,(Paris: EHESS, 1994
Muhaimin, Problematika Agama dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: Kalam Mulia, 1989
Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits Ulumuh wa Mushthalahuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1975
Muhammad Ibn Muhammad Abã Syahbah dalam bukunya :”Al-Madkhal li Dirásah Al-Qur’án al-Karâm” 1992 M/ 1412 H.,Mesir: Maktabah as-Sunnah, 1992 M/1412 H
Muhammad ibn Sulaiman al-Kafiji di dalam buku : “At-Taysir fâ Qawá‘id ‘ilmi at-Tafsâr”, Damsyiq : Dar-Al-Qalam,1990 M/1410 H. 
Muhammad Yususf Musa, al-Insan wa Hajah Insaniyah Ilahy, Terj: A. Malik Madany dan Hakim, Jakarta: Rajawali, 1988
Nasaruddin Razak, Dinul Islam, Bandung: al-Ma’arif, 1982
Neil Muider, Kepribadian jawa, Yogyakarta: Gajah Mada Press, 1980
Nico Kaptein, "The Transformation of the Academic Study of Religion: Examples from Netherlands and Indonesia," makalah disampaikan dalam seminar internasional Islam in Indonesia: Intellectualization and Social Transformation, di Jakarta 23-24 November 2000
Nico Syukur Dister Ofm, Pengalaman dan Motivasi Beragama, Yogyakarta: Kanisius, 1992
Robert N Bellah, “Preface,” dalam Beyond Belief, New York: Harper & Row Puiblishers, 1970
Robert W. Hefner, “Islamizing Java? Religion and Politics in Rural East Java.” The Journal of Asian Studies, 1987
Roland Robertson, ed., Agama: dalam Analisa dan Intrepretasi Sosiologis, Terj: Achmad Fedyani Saifuddin dari judul aslinya: Sociology of Religion, Jakarta: Rajawali, 1988
Saiful Muzani, Ed., Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution, Bandung: Mizan, 1995
Sidi Gazalba, Masyarakat Islam: Pengantar Sosiologi dan Sosiografi, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Soejono Sumargono, Berfikir Secara kefilsafatan, Yoryakarta : Penerbit Nurcahaya, 1984
Sudirman Tebba, "Orientasi Mahasiswa dan Kajian Islam IAIN," dalam Islam Orde Baru, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1993
Sutan Muh. Zain, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Tp., Tt.
Sya’raq, al , Muhammad al-Mutawalli, al-Qa[a[ al-Anbiyá, Juz I, Kairo: Maktabah al-Tura` al-Islamy, 1416 H / 1996 M.
Syamsul Haq, Abu Thayyib Muhammad. ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Beirut, Dar El-Kutub El-Ilmiyyah, 1995.      
Taufik Abdullah, Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1990
Wahbah Zuhayly, al-Tafsâr al-Munâr, fâ al-‘Aqâdah wa asy-Syarâ‘ah wa al-Manhaj,   Beirut : Dar al-Ma’shir, 1998 M/ 1418 H. Juz 11
Wahbah Zuhayly, Tafsir Al-Munir,  Beirut , 1991 Juz 30, 
WJS. Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976M. Thohir Abdul Mu’in, Ilmu Kalam, Jakarta: Wijaya, 1986.
Yahya, Mukhtar, Prof. Dr. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami. Bandung, al-Ma’arif, 1996.
Zaidan, Abdul Karim, Prof. Dr. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Baghdad, Nasyr Ihsan, t.t.
Zaini Muchtarom, et.al., Sejarah pendidikan Islam Jakarta: Departemen Agama RI, 1986
Zakiah Daradjat, dkk., Perbandingan Agama I, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, Jakarta: LP3ES, 1985
 



No comments:

Post a Comment

GRAVITASI PENDIDIKAN TINJAUAN UMUM DINAMIKA PENDIDIKAN ISLAM*

Makalah Disampaikan pada Diskusi Periodik Dosen IAIN Jember Oleh: Akhsin Ridho , M.Pd .I NIP. 19 830321 201503 1 002 ...