Pokok – Pokok Materi :
Allah
telah menciptakan alam, sekaligus dengan
hukum alam yang absolut (tetap, pasti dan objektif). Dalam hal ini, segenap
makluk Allah yang berada di langit dan di bumi, termasuk manusia, secara fisik
telah taat kepada hukum alam yang absolut ini, baik secara terpaksa maupun
sukarela (Thaw’an aw karhan).
Allah pun telah menciptakan aturan tentang tata prilaku manusia, baik perilaku sosial ekonomi, social politik,
maupun social budaya termasuk cara berpakaian. Hukum tentang tata perilaku ini
pun bersifat absolut, yakni din Islam
atau hukum Al-Qur’an. Namun sayangnya sebahagian besar manusia
telah mengesampingkan hukum absolut, lantas memilih, menggunakan dan menaati
hukum produk akal manusia yang bersifat relatif, trial and error . Pantaskah
menyandingkan hukum alam yang absolut dengan hukum perilaku yang relatif ?.
A.
Relasi Hukum al Qur’an dan Hukum
Alam
Allah telah menciptakan alam (mikro
dan makro) dalam jumlah jenis dan items yang sangat sepktakuler. Dalam tempo
enam hari. Supaya alam berjalan dengan tertib maka Allah membuat seperangkat
aturan (law). Aturan Allah terbagi dua katagori yakni : Hukum Alam
(hukum Kauniyah, ghair mathluwwi = tidak tertulis) tetapi melekat
pada alam itu sendiri. Beberapa contoh hukum alam adalah hukum gravitasi, hukum
rotasi, hukum daur, dll. Hukum agama (hukum Qur'aniyah) yang tertulis (mathluwwi
) di dalam kitab-kitab Allah, seperti larangan berzina, riba, mengumpat dan
perintah berdzikir, shalat, sabar, tawakkal, dll.
Semua hukum Allah, baik hukum Kauniyah
maupun Qur'aniyah bersifat absolut
memiliki sifat yang sama yakni (1). Pasti
(exact). Allah menjelaskan : "Sesungguhnya Aku menciptakan
sesuatu menurut ketentuan yang pasti (QS. 54 : 49). (2). Objektif , yaitu berlaku kepada apa
dan siapa saja (QS. 15:21). (3). Tetap,
yakni tidak berubah sepanjang waktu (QS. 48 : 23). Karena hukum Allah bersifat
pasti, objektif dan tetap, maka bisa dibuat rumus. Apabila hukum berubah-ubah
maka tidak mungkin bisa dibuat rumus-rumus hukum alam maupun rumus hukum Agama.
Bila terjadi perubahan hukum Alam
seperti nabi Ibrahim dibakar api tidak mati karena apinya menjadi dingin, itu adalah sunnatullah yang khusus yakni
gabungan hukum alam (hukum fisika) dan hukum spiritual, sebagai upaya Allah SWT
untuk memperlihatkan kekuasaan-Nya. Pada
kejadian berikutnya tetap mengikuti hukum alam murni.
Segenap alam baik yang ada di langit dan di bumi, secara
fisik telah taat kepada hukum alam. Demikian pula di dalam tubuh manusia
sendiri hukum alam berjalan secara otomatis. Manusia telah menaati hukum alam
tersebut, baik disadari maupun tidak, baik diridhai (thau'an) maupun
dibenci (karhan), seperti hukum alam dalam tubuh tetap berlaku. (QS. 3 :
83).
Perbedaan hukum Alam dengan hukum
Agama adalah dalam hal time respons (reaksi waktu). Reaksi atau akibat hukum Alam jauh lebih cepat daripada hukum Agama.
Akibat pelanggaran hukum alam dapat
cepat dibuktikan melalui pengamatan
panca indera aatau bersifat empirik. Karena bersifat empirik, maka orang
mudah meyakini (mengimani) kebenaran hukum alam. Sikap percaya ini kemudian
melahirkan sikap hati-hati menghadapi hukum alam. Sikap hati-hati itu disebut taqwa. Lain dengan hukum Al-Qur’an,
reaksi akibat pelanggaran hukum Al-Qur’an tidak secepat hukum alam, bahkan ada
yang baru bisa dibuktikan di akhirat nanti. Karena akibatnya lambat maka
manusia kurang percaya (kurang iman) terhadap hukum Al-Qur’an. Akibatnya lebih
jauh adalah manusia kurang berhati-hati (tidak taqwa) kalau berhadapan dengan
hukum Al-Qur’an. Dalam keseharian terbukti bahwa orang lebih takut meminum
racun daripada memakan uang riba. Padahal memakan uang riba juga berbahaya,
tetapi karena akibat makan riba sangat lambat maka orang kurang hati-hati
terhadap uang riba.
Kesalahan terbesar manusia adalah
mengesampingkan hukum Absolut lantas mengambil hukum relatif produk akal
manusia. Seharusnya, manusia sebagai bagian dari alam yang secara fisikal diatur
oleh hukum alam yang absolut, maka perilakunya pun harus diatur oleh hukum perilaku yang absolut pula, yakni Al-Qur’an. Segenap kegiatan manusia, baik prilaku ritual maupun prilaku mu’amalah
(ekonomi, politik, dan sosial budayal)
harus menggunakan hukum absolut (din Islam) bukan hukum relatif produk
pemikiran filosofis manusia. Dalam skala kecil, berpakaian harus menggunakan
hukum absolut, penegakkan HAM harus menggunakan hukum absolut.
B.
Azas Kesatuan (Hukum Al Qur’an dan Hukum
Alam)
Hukum alam adalah ciptaan Allah, hukum
Al-Qur’an (Quraniyah) pun ciptaan Allah. kalau begitu, secara logika tidak
mungkin kedua hukum itu bertentangan. Apa-apa yang dilarang oleh Al-Qur’an
pasti bagus menurut hukum Alam, sebaliknya apa-apa yang dilarang oleh Al-Qur’an
pasti buruk menurut hukum Alam. Apa yang dianggap berbahaya menurut hukum Alam
pasti oleh Al-Qur'an diharamkan. Sebaliknya apa-apa yang baik menurut hukum
Alam, pasti dianjurkan oleh Al-Qur'an.
Inilah azas kesatuan atau disebut azas tauhidullah. Dengan demikian
dalam segala aktivitas manusia harus menyelaraskan dengan kedua hukum tersebut
secara bersamaan.
Sungguh banyak manusia di dunia ini
yang membuat aturan menurut ratio yang dipandu oleh nafsu syaithaniyah,
akibatnya banyak produk hukum/ aturan
yang berbahaya bagi kehidupan manusia, misalnya kebolehan aborsi, membiarkan
praktik riba, mentolelir minuman keras, melarang poligami, dll. Dalam hal ini, seorang mukmin wajib memiliki
keyakinan tanpa sedikit pun ragu, bahwa hukum Al-Qur'an adalah yang paling
baik, selaras dengan hukum Alam, dan paling cocok dengan sifat tabi'at manusia
yang fitrah dan hanief (lurus).
Karena hukum Allah terbagi dua maka
Ilmu-ilmu Allah pun terbagi dua yakni Ilmu Kauniyah seperti Matematika, Fisika,
Biologi, Geologi, Kedokteran serta Ilmu-illmu Qur'aniyah seperti Ulumul Qur'an,
Ulumul Hadits,dan Syari'ah, Kedua gugusan ilmu itu mustahil bertentangan.
Kalau ada pertentangan antara keduanya pasti konklusi salah atau kedua ilmu itu
ada yang salah. Dengan demikian sebenarnya tidak ada dikhotimi ilmu.
Apabila manusia berpaling dari hukum
Allah yang absolut, lantas mengambil
hukum produk berfikir filosofis manusia
yang oleh Allah dikatagorikan sebagai hukum Jahiliyah, yang bersifat relatif
(mudah berubah), maka pasti manusia akan mengalami kehidupan yang sempit dan
menyesakkan (ma'isyatan dhanka).
C.
Hukum al Qur’an: Eksistensinya Bagi
Manusia
Sejak manusia lahir, Allah telah
membekali manusia dengan petunjuk yang bersifat naluri (instinc, gharizah,
ilham), sehingga bayi bisa menete tanpa belajar lebih dahulu. Ini disebut hidayah ilham atau hidayah wizdan.
Tidak cukup dengan naluri, Allah pun memberikan pancaindera. Dengan petunjuk
pancaindera manusia bisa melihat, mendengar, mencium, meraba, dan merasa. Ini
disebut hidayah Hawas.
Kedua hidayah di atas tidak bisa
membuat manusia lebih eksis, maka manusia memerlukan akal agar mampu memahami
hukum-hukum alam dengan baik. Dengan akalnya, manusia bisa melahirkan saintek
dan seni. Ini disebut hidayah aqli.
Akan tetapi pada kenyataannya karena daya nalar manusia sangat terbatas, maka akal manusia tidak sanggup menembus
persoalan yang berada di luar jangkauan akal, misalnya tentang hakikat hidup,
soal jin, syurga, neraka, dll. Oleh karena itu,
manusia memerlukan hidayah agama
(din/ adyan).
Selanjutnya kita melihat realita di
lapangan, bahwa orang yang sudah
mengetahui ilmu agama pun banyak yang tidak mau mengamalkan ilmu yang
dimilikinya, sering terjadi pertentangan antara ilmu dengan amalnya. Oleh karena itu manusia memerlukan hidayah Taufiq,
yakni petunjuk dari Allah SWT yang langsung masuk ke dalam hatinya agar
seseorang mau melaksanakan ilmu
agamanya. Kemauan untuk mengamalkan ilmu itu disebut hidayah Taufiq (cocok
antara ilmu dan amalnya).
Dengan demikian, hidayah yang
diperlukan manusia ada lima macam yakni (1). Hidayah Ilhami (wizdan)
(2). Hidayah Hawas (Pancaindera). (3). Hidayah Aqli (4).
Hidayah Din (adfyan) (5). Hidayah Taufiq.
Hidayah Din (Adyan) yang
terdapat di dalam Al-Qur’an bersifat
absolut , lurus (shirat al-mustaqim) dan mustahil salah. Fungsi
hukum Al-Qur’an adalah untuk mengarur
prilaku manusia, baik dalam soal makan dan minum, rumah tangga, berdagang, soal
kenegaraan dan hubungan antar negara. Lebih rinci lagi hukum Al-Qur’an (adyan)
berfungsi untuk : (1). Menjaga keselamatan jasad (hifzdu al-jasad).
Untuk itu Allah melarang berkelahi, membunuh, dan memerintah penegakkan hukum
secara tegas dan adil, termasuk hukum qishash
dan hudud. (2). Menjaga keselamatan psikhis (hifzdu
an-Nafs). Salah satunya adanya aturan berdzikir, tawakkal, sabar, qanaah,
dan syukur nikmat. (3). Menjaga keselamatan harta (hifdzu al-mal). Salah
satunya adalah aturan jual beli,
larangan riba, dan larangan mencuri.
(4). Menjaga keturunan (Hifdzu an-Nasal), Salah satunya adalah
aturan pernikahan dan larangan berzina. (5). Menjaga aqal (hifdzu 'aqli). Salah satunya adalah keharusan
untuk terus menerus mencari ilmu dan
larangan meminum khamr.
*Modul ini ditulis dan dikutip langsung dari berbagai sumber
DAFTAR PUSTAKA
_________ Perbandingan
Madzhab. Bandung, Sinar Baru. 1990
__________, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah.
Beirut, Dar El-Fikr. t.t.
A.
Mukti Ali, “Metodologi Ilmu Agama Islam,” dalam Metodologi Penelitian Agama; Sebuah Pengantar, ed. Taufik Abdullah
& M. Rusli Karim, Cet. I, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1989
A. Qadir Hasan, Ushul Fiqih. Bangil, Yayasan al-Muslimun,
1992.
A. Qodri A. Azizy,
“Penelitian Agama di Dunia Barat,” Walisongo,
Edisi 13, Tahun 1999
Abbas
Mahmud Aqqad, Allah, Terj: M.
Adib Bisri dan A.Rasyad, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991
Abdullah
Darraz, al-Naba’ al-`Adhim, Mesir:
Dar al-`Urubah, 1960
Abdurrahman
Mas’ud, “Kajian dan Penelitian Agama di Dunia Timur,” Walisongo, Edisi 13, 1999
Abdurrahman Wahid, Menggerakkan Tradisi, Yogyakarta: LkiS,
2001
Abu A’la al-Maududi, Bagaimana Memahami al-Qur’an, Surabaya: al-Ikhlas, 1981
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Beirut, Dar
El-Fikr. t.t.
Abuddin
Nata, Metodologi Studi Islam,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet V, 2000
Al-Amidi, Ali bin Muhamad. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.
Beirut, Dar al-Kutub al-Arabi, 1404 H.
Al-Andalusi, Ali bin Ahmad bin Hazm. Al-Ihkam fi Ushul
al-Ahkam. Kairo, Dar al-Hadits, 1404 H
Al-Imam Muhyiddin Abâ
Zakariya ibn Syarâf al-Nawáwy, Shahâh
Muslim bi Syarh al-Nawáwy, jilid II, Juz 3, Asy-Syirkah ad-Dauliyah
al-Çibá’ah, 2001
Allan W. Eister,
“Introduction,” dalam Changing Perspectives in the Scientific
Study of Religion, ed. Allan W. Eister, New York: John Wiley & Sons,
1974
Al-Qaththan, Mana’ khalil. Mabahits fi ‘Ulumil Quran.
Mansyurat Al-Ashr Al-Arabi. 1973
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat Islam: Pentingnya
Filsafat Dalam Memecahkan Persoalan-persoalan keagamaan, Makalah, disajikan
dalam acara Internship Dosen-Dosen Filsafat Ilmu Pengetahuan se Indonesia,
22-29 Agustus 1999
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat Islam: Pentingnya
Filsafat Dalam Memecahkan Persoalan-persoalan keagamaan, Makalah, disajikan
dalam acara Internship Dosen-Dosen Filsafat Ilmu Pengetahuan se Indonesia,
22-29 Agustus 1999
Amin Abdullah, Pemikiran Filsafat Islam: Pentingnya
Filsafat Dalam Memecahkan Persoalan-persoalan keagamaan, Makalah, disajikan
dalam acara Internship Dosen-Dosen Filsafat Ilmu Pengetahuan se Indonesia,
22-29 Agustus 1999
Anthony Reid,
"Introduction," dalam Anthony Reid (ed.), The Making of an Islamic Political Discourse in Southeast Asia, Centre
of Southeast Asian Studies: Monash University, 1993
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Shafawatu Tafasir,
Beirut, Dar El-Fikr, t.t.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul
al-Ahkam. Beirut, Dar el-Fikr, t.t.
Atang
Abd. Hakim & Jaih Mubarak, Metodologi
Studi Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, Cet. III, 2000
Atho
Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam
Teori dan Praktek Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998
Ath-Thahan, Dr. Mahmud, Taisir Mushthalah Hadits,
Surabaya, Syirkah Bengkulu Indah, t.t.
Azyumardi Azra,
"Studi-studi Agama di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri," dalam Pendidikan Islam, Jakarta: Logos, 1999
Azyumardi Azra, "The
Making of Islamic Studies in Indonesia," makalah disampaikan dalam seminar
internasional Islam in Indonesia:
Intellectualization and Social Transformation, di Jakarta 23-24 November
2000
Azyumardi Azra, Jaringan Intelektual Ulama Nusantara, Bandung: Mizan, 1994
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari
Fundamentalisme, Modernisme, Hingga Post Modernisme, Jakarta : Penerbit
Paramadina, 1996
Az-Zuhaili, Dr. Wuhbah. Ushul Fiqh Al-Islami.
Beirut, Dar El-Fikr, 1986
Charles Kurzman (Ed.), Wacana Islam Liberal, Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu
Global Jakarta : Penerbit Paramadina,
2001
Cik
Hasan Bisri, “Pemetaan Unsur Penelitian: Upaya Pengembangan Ilmu Agam Islam,” Mimbar Studi, No. 2, Tahun XXII, 1999
Clifford Geertz, The Religion of Java, London: The Free
Press of Glencoe, 1960.
Dadang
Kahmad, Metode Penelitian Agama:
Perspektif Ilmu Perbandingan Agama, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000
Din Syamsudin, Islam dan Politik Era Orde Baru,
Ciputat, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001
Direktorat
Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, Pedoman Pelaksanaan Penelitian Perguruan Tinggi Agama Islam, Jakarta:
Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI, 1998
Djamaluddin
Ancok dan Fuad Anshori Suroso, Psikologi
Islami, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1994
Elizabet
K. Nottingham, Agama dan Masyarakat
Suatu Pengantar Sosiologi Agama, Jakarta: CV. Rajawali, 1985
Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid I, Jakarta: Cipta Adi Pustaka, 1988
Faisal Ismail, “Studi Islam
di Barat, Fenomena Menarik,” dalam Pengalaman Belajar Islam di Kanada, ed.
Yudian W. Asmin, Yogyakarta: Permika
dan Titian Ilahi Press, 1997
Fazlur
Rahman, Islam dan Modernitas; tentang
Transformasi Intelektual, terj. Ahsin Mohammad, Bandung: Pustaka, 1985
Fazlur Rahman, Islam, Chicago: The University of
Chicago Press, 1980
Hartono
Ahmad Azis, Aliran dan Faham Sesat di
Indonesia, Jakarta : Pustaka
al-Kautsar, 2002
Harun
Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai
Aspeknya, Jilid I, Jakarta: UI
Press, 1979
Ibnu Katsir, Abul Fida Ismail. Tafsir al-Quranul
‘Azhim. Beirut, Dar El-Ma’rifah, 1992
Isma'il
R. Al-Faruqi, Lois Lamya Al-Faruqi,
Atlas Budaya, Menjelajah Khazanah Perdaban Gemilang, judul asli :
The Cultural Atlas of Islam, terjemahan Ilyas Hasan Bandung; Mizan, 2001
Itr, Nuruddin, Dr. Manhajun Naqd fi ‘Ulumil Hadits.
Beirut, Dar El-Fikr, 1981
John. L. Esposito, “Islamic
Studies,” The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, vol. 2, Oxford
& New York: Oxford University Press, 1995
Jujun
S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu,
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993
Keputusan
Menteri Agama No. 383 Tahun 1997; “Kata Pengantar,” Qualita Ahsana, Vol 2, No.
2, Oktober 2000
Khalaf, Abdul Wahab.
‘Ilmu Ushul Fiqh. Mesir, Maktabah Ad-Da’wah Al-Islamiyyah, 1968
KHE. Abdurrahman. Menempatkan Hukum Dalam Agama.
Bandung, Sinar Baru. 1990.
Komaruddin
Hidayat dan M. Wahyuni Nafis, Agama
Masa Depan, Jakarta: Paramadina, 1995
Koran Pelita :”Seminar Tafsir Alqur’an di IKIP Jakarta,”
Selasa, 29 Maret 1994/16 Syawwal 1414 H. Lihat pula M. Amin Djamaluddin, Penyimpangan dan Kesesatan Ma‘had al-Zaytun,
hal. 34, LPPI, Jakarta, 2001
Kurkhi, A. Zakariya. Al-Hidayah. Garut, Pesantren
Persis Garut, 1408 H
M. Atho Mudzhar, "In
the Making of Islamic Studies in Indonesia (In Search for a Qiblah)," makalah disampaikan dalam
seminar internasional Islam in Indonesia:
Intellectualization and Social Transformation, di Jakarta 23-24 November
2000
M.
Quraisy Shihab, Membumikan al-Qur’an,
Bandung: Mizan, 1992
Mark R. Woodward, Islam
in Java, Normative Piety and Mysticism in the Sultanate of Yogyakarta,
Tucson: The University of Arizona Press, 1989.
Masdar Hilmy, “Problem
Metodologis dalam Kajian Islam; Membangun Paradigma Penelitian Kegamaan yang
Komprehensif,” Paramedia, Vo. 1, No.
1, April 2000
Mastuhu
& Deden Ridwan (ed.), Tradisi Baru
Penelitian Agama Islam, Bandung: Nuansa dan Pusjarlit, 1998
Merle C. Riclefs, “Six Centuries of Islamization in
Java,” dalam Nehemia Levtzion (ed.),
Conversion to Islam, New York: Holmes and Meir, 1979.
Mona Abaza, Indonesian Students in Cairo,(Paris:
EHESS, 1994
Muhaimin,
Problematika Agama dalam Kehidupan
Manusia, Jakarta: Kalam Mulia, 1989
Muhammad Ajjaj al-Khatib,
Ushul al-Hadits Ulumuh wa Mushthalahuh, Beirut:
Dar al-Fikr, 1975
Muhammad Ibn Muhammad Abã Syahbah dalam
bukunya :”Al-Madkhal li Dirásah Al-Qur’án
al-Karâm” 1992 M/ 1412 H.,Mesir: Maktabah as-Sunnah, 1992 M/1412 H
Muhammad ibn Sulaiman
al-Kafiji di dalam buku : “At-Taysir fâ
Qawá‘id ‘ilmi at-Tafsâr”, Damsyiq : Dar-Al-Qalam,1990 M/1410 H.
Muhammad
Yususf Musa, al-Insan wa Hajah
Insaniyah Ilahy, Terj: A. Malik Madany dan Hakim, Jakarta: Rajawali,
1988
Nasaruddin
Razak, Dinul Islam, Bandung:
al-Ma’arif, 1982
Neil
Muider, Kepribadian jawa,
Yogyakarta: Gajah Mada Press, 1980
Nico Kaptein, "The
Transformation of the Academic Study of Religion: Examples from Netherlands and
Indonesia," makalah disampaikan dalam seminar internasional Islam in Indonesia: Intellectualization and
Social Transformation, di Jakarta 23-24 November 2000
Nico
Syukur Dister Ofm, Pengalaman dan
Motivasi Beragama, Yogyakarta: Kanisius, 1992
Robert
N Bellah, “Preface,” dalam Beyond Belief,
New York: Harper & Row Puiblishers, 1970
Robert W. Hefner, “Islamizing Java? Religion and Politics
in Rural East Java.” The Journal of Asian
Studies, 1987
Roland
Robertson, ed., Agama: dalam Analisa
dan Intrepretasi Sosiologis, Terj: Achmad Fedyani Saifuddin dari judul
aslinya: Sociology of Religion,
Jakarta: Rajawali, 1988
Saiful
Muzani, Ed., Islam Rasional: Gagasan
dan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution, Bandung: Mizan, 1995
Sidi
Gazalba, Masyarakat Islam: Pengantar
Sosiologi dan Sosiografi, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Soejono
Sumargono, Berfikir Secara kefilsafatan,
Yoryakarta : Penerbit Nurcahaya, 1984
Sudirman Tebba,
"Orientasi Mahasiswa dan Kajian Islam IAIN," dalam Islam Orde Baru, Yogyakarta: Tiara
Wacana, 1993
Sutan
Muh. Zain, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Tp., Tt.
Sya’raq, al , Muhammad
al-Mutawalli, al-Qa[a[ al-Anbiyá, Juz
I, Kairo: Maktabah al-Tura` al-Islamy, 1416 H / 1996 M.
Syamsul Haq, Abu Thayyib Muhammad. ‘Aunul Ma’bud Syarh
Sunan Abi Daud. Beirut, Dar El-Kutub El-Ilmiyyah, 1995.
Taufik
Abdullah, Metodologi Penelitian Agama
Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1990
Wahbah
Zuhayly, al-Tafsâr al-Munâr, fâ
al-‘Aqâdah wa asy-Syarâ‘ah wa al-Manhaj,
Beirut : Dar al-Ma’shir, 1998 M/ 1418 H. Juz 11
Wahbah Zuhayly, Tafsir Al-Munir, Beirut , 1991 Juz 30,
WJS.
Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976M. Thohir Abdul Mu’in, Ilmu Kalam, Jakarta: Wijaya, 1986.
Yahya, Mukhtar, Prof. Dr. Dasar-dasar Pembinaan Hukum
Fiqh Islami. Bandung, al-Ma’arif, 1996.
Zaidan, Abdul Karim, Prof. Dr. Al-Wajiz fi Ushul
al-Fiqh. Baghdad, Nasyr Ihsan, t.t.
Zaini Muchtarom, et.al., Sejarah pendidikan Islam Jakarta:
Departemen Agama RI, 1986
Zakiah
Daradjat, dkk., Perbandingan Agama I,
Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Zamakhsyari
Dhofier, Tradisi Pesantren, Jakarta:
LP3ES, 1985
No comments:
Post a Comment